Ary Eghani Somasi Pancani Gandrung Perkara Hutang 2,7 Milyar Belum Dibayarkan

    Ary Eghani Somasi Pancani Gandrung Perkara Hutang 2,7 Milyar Belum Dibayarkan
    Gambar: Pancani Gandrung, Ketua DPW PSI Kalimantan Tengah

    PALANGKA RAYA - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia Kalimantan Tengah (DPW PSI Kalteng), Pancani Gandrung di somasi terbuka oleh mantan anggota DPR RI dari fraksi partai Nasdem, Ary Eghani.

    Tim kuasa hukum Ary Eghani mengajukan somasi terhadap Pancani Gandrung di Kantor Hukum Bias Layar dan Rekan, Senin (29/7). Somasi tersebut dilayangkan terkait masalah utang piutang yang belum dibayar, senilai Rp2, 750 miliar.

    Ketua DPW PSI Kalteng ini diketahui pernah meminjam uang dari Ary Egahni untuk keperluan biaya politik pada Pilkada Kalteng 2020 lalu.

    Total pinjaman mencapai Rp2, 750 miliar itu dari tiga tahap yakni Rp500 juta tahap pertama, Rp2 miliar tahap kedua, dan Rp250 juta tahap ketiga.

    Dilansir media ini, Advokat Andi Kristianto dari tim kuasa hukum Ary Egahni menjelaskan, somasi terbuka itu merupakan langkah terakhir setelah dua kali somasi tertutup yang telah disampaikan sejak 5 Juni lalu.

     “Pada 2021 lalu, klien kami (Ary Egahni, red) telah memperingatkan yang bersangkutan (PG, red) untuk membayar utang, tetapi yang bersangkutan tidak punya iktikad baik, " kata Andi di kutip kaltengpos.info, Jumat (02/08).

    Ditegaskannya kembali, sesuai dengan aturan, selaku kuasa hukum Ary Egahani, sebelumnya sudah menyampaikan somasi tertutup sebanyak dua kali dan sudah diterima oleh beliau, tetapi somasi kami itu tidak diindahkan.

     "Sudah disampaikan langsung ke beliau, namun sampai saat ini tidak diindahkan, " ungkap Andi dalam konferensi pers di Kantor Hukum Bias Layar dan Rekan, Jalan Sultan Badarudin, Palangka Raya, Senin (29/7).

    Bukti - bukti akan keberadaan dana senilai tersebut diatas yang dipinjam Pancani Gandrung, pihaknya memiliki bukti - bukti kuat dan jelas.

    Pihaknya masih memberi kesempatan kepada Pancani Gandrung untuk segera merespons surat somasi terbuka yang dilayangkan itu.

    Kuasa hukum memberikan tenggat waktu hingga 5 Agustus 2024 bagi PG untuk memberikan tanggapan, sebelum pihaknya mengambil tindakan hukum lanjutan.

    Bias layar, SH dihubungi media ini melalui pesan whatshap, Jumat malam (02/08) membenarkan akan adanya somasi terbuka ini dan mempersilahkan media meminta tanggapan dari Pancani Gandrung yang dilayangkan somasi terbuka.

     "Yang mas minta tanggapan ibu pancani kan kantor saya sudah itu somasi terbuka, " tulis Bias Layar, SH ini menyampaikan.

    Sementara itu, Pancani Gandrung dihubungi melalui pesan whatshap pribadinya untuk dimintai klarifikasinya tidak ada respon untuk menjawab, hingga beritaini dinaikan kembali.(//)

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Wujud Kepedulian, Personel Ditsamapta Polda...

    Artikel Berikutnya

    Lembaga Survey NPRC, Martinus Avontur Layak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami